JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.
Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Dalam keputusannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Petugas Gabungan Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Malam Pergantian Tahun 2022
Serta Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Inmendagri juga mengatur anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Selain itu, restoran, rumah makan dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Operasi Lilin 2021 Digelar 10 Hari, Fokus Amankan Tempat Ibadah, Mal, dan Pusat Keramaian
Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai.
Sementara, restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Kapasitas restoran juga hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.