JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya kembali mendapatkan sorotan. Kali ini petugas dari Polsek Metro Bekasi meminta seorang ibu untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Belum lama ini, petugas di Polsek Pulogadung juga menuai kecaman publik setelah mengomeli korban pencurian yang berusaha melapor.
Sebelumnya, ada juga kisah dari pegawai Kantor Penyiaran Indonesia berinisial MS yang diabaikan saat melaporkan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke Polsek Gambir.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Korban kejahatan yang sudah mengalami nasib naas justru harus kembali bernasib buruk saat berurusan dengan kepolisian.
Padahal, harusnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu terungkap dari laporan si anak sendiri. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.
DN pun melaporkan A ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Baca juga: Anak Aniaya Tetangga Saat Ditegur karena Parkir di Jalan, Ibunya Malah Lapor Polisi
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku. Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.