Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Tak Sesuai PP, Pemprov DKI Mau Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Sanksi Pengusaha

Kompas.com - 27/12/2021, 17:54 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi pengusaha yang enggan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri," kata Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dalam posisi berbaik sangka bahwa seluruh pengusaha akan menjalankan ketentuan yang sudah dibuat.

Pemprov DKI Jakarta, tutur Andri, akan berdiskusi dengan intens terkait kondisi Jakarta sehingga keputusan kenaikan UMP 5,1 persen perlu diambil.

Baca juga: Keluarkan Kepgub soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Anies Abaikan PP 36 dan UU Cipta Kerja

"InsyaAllah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," ucap Andri.

Andri juga menegaskan keputusan merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

"Keputusan ini sudah final," ujar dia.

Kini Pemprov DKI Jakarta tinggal menjelaskan kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah pusat, pengusaha dan kaum buruh mengapa keputusan tersebut terpaksa diambil.

"Nanti kita komunikasikan kenapa kita beri alasan kenapa kita harus jalankan," ujar dia.

Baca juga: Catat! Pengusaha di Jakarta Dilarang Beri Upah di Bawah Rp 4.641.854

Kenaikan UMP tak sesuai PP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.

Adapun naiknya besaran kenaikan UMP DKI 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 sebagai dasar hukum.

Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen

Adapun ketentuan yang digunakan Anies dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com