JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah tempat wisata di Ibu Kota untuk beroperasi saat libur pergantian tahun mendatang.
Meski demikian, kapasitas pengunjung dan jam operasional tempat wisata tetap dibatasi mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat.
Rincian aturan mengenai tempat wisata yang buka di Jakarta saat libur Tahun Baru tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.
Dalam keputusan yang terbit tanggal 27 Desember 2021 itu ditentukan ada tiga tempat wisata yang boleh beroperasi di tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Baca juga: Sidak Lokasi Sirkuit Formula E di Ancol, Komisi B: Ini Kan Bekas Tempat Buangan Lumpur...
Ketiga tempat tersebut adalah:
1.Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara,
2.Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan
3.Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut diatur bahwa ketiga tempat wisata di atas dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
Baca juga: Seperti Ini Kondisi Lokasi Bakal Sirkuit Formula E di Ancol yang Belum Diketahui Publik
Sementara itu, jam operasional tempat wisata dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," tulis aturan tersebut.
Tiket masuk dipesan secara daring dengan batas waktu penjualan tiket pada H-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.