JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FST ditangkap di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) dini hari.
FST ditangkap saat anggota tim Patroli Perintis Presisi Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur melakukan patroli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan, awalnya anggota mencurigai gelagat FST yang sedang mengendarai motor dengan rekannya, H.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan MT Haryono, Sebelumnya Dikerumuni Debt Collector
"Akhirnya kami hentikan. Begitu kami hentikan motornya, ternyata tidak ada surat-suratnya," ujar Muqaffi, Selasa (11/1/2022).
Setelah diinterogasi, FST mengakui bahwa motor itu hasil sitaan.
"Dia (FST) debt collector beberapa leasing," kata Muqaffi.
Baca juga: Perampokan di Gerai Gadai Jagakarsa, Pelaku Pura-pura Gadaikan Barang lalu Todongkan Airsoft Gun
Polisi juga menemukan airsoft gun dan alat kejut listrik dari tangan FST.
Saat ini, FST telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 19 Tahun 1951.
Muqaffi menyatakan, rekan FST, yakni H, tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Memang awalnya dua orang. Ternyata satu orang itu tidak ada keterlibatan, jadi satu orang aja," kata Muqaffi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.