TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.
Kepolisian menangkap Mery pada 10 Agustus 2021 setelah kedapatan membakar bengkel dan rumah toko (ruko) di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Kebakaran tersebut menyebabkan sejumlah penghuni ruko meninggal dunia. Korban berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35). LE merupakan kekasih pelaku.
Agenda sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Yuliarti dengan didampingi anggota hakim Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah saudara dari LE, yang juga merupakan anak dari ED dan LI, yakni Fernando Syahputra (20).
Baca juga: Dokter Hamil Terdakwa Pembakaran Bengkel di Cibodas Akui Minta Biaya Nikah Rp 300 Juta
Fernando memberi kesaksian bahwa Mery menuntut enam hal dari keluarganya, termasuk meminta uang pernikahan sebesar Rp 300 juta, ambil alih bengkel, dan meminta keluarga LE angkat kaki dari ruko tersebut.
Mery juga disebut meminta Rp 10 juta perbulan, mobil dan rumah, serta nafkah untuk keluarganya.
Hal ini dibantah oleh Mery.
"Pernyataan mengenai tuntutan tidak betul, sebagian tidak betul," kata Mery saat persidangan.
"Yang betul hanya mengenai total biaya pernikahan Rp 300 juta," imbuhnya.
Azmi Syahputra, kuasa hukum dari Mery, juga menguatkan pernyataan kliennya.
"Iya memang cuman satu (tuntutan) karena biaya pernikahan itu kan jauh sebelumnya sudah dibahas. Tentang orang nikah itu kan biasa kita lihat di mana-mana," urai Azmi.
Baca juga: Dokter Hamil yang Bakar Bengkel di Cibodas Sempat Menangis di TKP