DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Cimanggis menangkap seorang remaja berinisial R (19) pada Selasa (11/1/2022).
R ditangkap karena membacok lawannya saat tawuran antara Geng Tipar Pusat dan Geng Kilometer 29.
Dalam tawuran tersebut, korban dari Geng Tipar Pusat berinisial MR mengalami luka bacok di tangan dan perut.
Baca juga: Pembunuhan Terjadi di Jatibening Bekasi, Korban Seorang Perempuan
Kepala Polsek Cimanggis Kompol Ibrahim J Sadjab menyebutkan, dua geng tersebut sudah janjian terlebih dahulu untuk tawuran.
"Ternyata korban dan tersangka merupakan dari dua geng, yaitu Geng Tipar dan Kilometer 29 yang telah janjian (tawuran) sebelum terjadinya tindak pidana Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Saat kami periksa, ada terdapat pesan 'Ayuk-ayuk jadian' mereka di Instagram," ujar Sadjab dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Dua geng itu kemudian bertemu di di Jalan Raya Bogor Kilometer 29, Cimanggis, Depok, pada Minggu (9/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Korban dan pelaku, lanjut Sadjab, bertemu dengan membawa senjata tajam hingga terjadilah bentrok.
Baca juga: Panti Pijat di Sawangan Depok Digerebek, Warga Temukan Orang Berbuat Mesum
Saat bentrokan, dua pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam. Seorang pelaku berinisial M saat ini masih diburu polisi.
"Pelaku M ikut menyabetkan senjata tajamnya ke tangan kanan korban, kemudian pelaku dan rekan-rekannya kabur," kata Sadjab.
Saat ini, korban masih dalam perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Adapun barang bukti sebilah celurit telah diamankan polisi.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2E dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.