JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warganya yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk memperlihatkan tiket elektronik (e-tiket).
E-tiket tersebut dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.
"Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1/2022).
Baca juga: Ini Cara Mendaftar Vaksinasi Booster Covid-19...
Selain itu, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster juga harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat 6 bulan setelah penyuntikan.
Widyastuti juga menjelaskan, saat ini layanan vaksin booster belum merata di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) Ibu Kota.
Sebab, kata dia, jumlah vaksin booster yang diterima DKI Jakarta masih terbatas.
"Kalau kita hitung usia 18 tahun ke atas di DKI kan 8 jutaan, jumlah dosis 8 juta belum ada semua saat ini," ujarnya.
Baca juga: Serba-serbi Vaksinasi Booster di Jakarta, Target Penerima hingga Cara Pendaftaran
"Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," lanjut dia.
Widya menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi booster, Selasa (12/2/2022), Dinkes DKI memanfaatkan vaksin yang sudah ada di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Pihaknya masih terus berproses untuk pengadaan stok vaksin lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.