DEPOK, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok dengan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo ditunda pekan depan, Kamis (20/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok mulanya membuka sidang pukul 12.11 WIB. Adapun sidang ini digelar di ruang sidang 3.
Namun, hakim ketua Ahmad Fadil mengatakan, sidang ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan terhadap terdakwa.
"Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain," kata Fadil dalam persidangan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Sempat Lolos dari Jerat Hukum, Monster Cabul Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh karena itu, kata Fadil, sidang putusan ditunda pekan depan.
Selain itu, Fadil meminta sidang selanjutnya digelar di ruang sidang utama karena kapasitas ruang sidang 3 tidak dapat tampung banyak orang.
"Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan, maka majelis hakim minta waktu satu minggu, hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, jam 09.00 sudah di sini," ucap Fadil.
Adapun terdakwa Angelo menghadiri sidang ini secara daring dari Rutan Kelas 1 Cilodong.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pencabulan oleh Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok hingga Diadili
Sebelumnya, Angelo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu Angelo tidak mengakui perbuatannya.
Menurut jaksa, Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.