Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda hingga 3 Februari, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/01/2022, 16:22 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 3 Februari 2022.

Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata kedua di PN Tangerang pada Kamis (13/1/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Ariel Mochtar, kuasa Yusuf Mansur, berujar bahwa agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi

Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.

"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel seusai persidangan, Kamis.

"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.

Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.

Ariel menyebut, sidang kedua hari ini beragendakan proses administrasi penyerahan alamat dari tergugat I oleh pihak penggugat.

Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak penggugat agar mengoreksi alamat tergugat I.

"Jadi hari ini masih proses administrasi ya. Belum masuk tahap pemeriksaan persidangan, belum masuk tahap pemeriksan materi, belum masuk mediasi," ucap Ariel.

Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut

Sementara itu. Pada sidang hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ichwan Tony.

Dalam sidang, setelah Ichwan menyerahkan alamat dari pihak tergugat I, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3 pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com