Yusuf Mansur selaku tergugat kedua tidak turut dipanggil saat agenda sidang selanjutnya lantaran kuasa hukumnya selalu hadir saat agenda persidangan.
"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim sembari mengetok palu.
Baca juga: Akan Jalani Sidang Kedua Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Siap
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.