TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.
Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.
Hotel itu kini bernama Hotel Siti, terletak di Kota Tangerang.
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Saat sidang pada 6 Januari 2022, majelis hakim meminta agar penggugat memperbaiki alamat dari tergugat pertama.
Ichwan Tony, kuasa hukum 12 penggugat, mengaku sudah memperbaiki alamat dari tergugat pertama dan sudah siap untuk menjalani agenda sidang perdata kedua yang berlangsung Kamis besok.
"Sudah diperbaiki, tinggal sidang saja. Insya Allah sudah siap," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Akan Ikuti Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Ini Pinta Kuasa Hukum Penggugat
Sebagai informasi, selain Yusuf Mansur ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
"Untuk sidang selanjutnya, kita memperbaiki alamatnya (PT Inext Arsindo)," ujar Ichwan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
"Sudah diperbaiki, tinggal sidang saja. Insya Allah sudah siap," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.