TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terus berlangsung.
Sebanyak 12 orang diketahui melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/ apartemen haji dan umrah.
Hotel itu kini bernama Hotel Siti, terletak di Kota Tangerang.
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Saat sidang pada 6 Januari 2022, majelis hakim meminta agar penggugat memperbaiki alamat dari tergugat pertama.
Ichwan Tony, kuasa hukum 12 penggugat, mengaku sudah memperbaiki alamat dari tergugat pertama dan sudah siap untuk menjalani agenda sidang perdata kedua yang berlangsung Kamis besok.
"Sudah diperbaiki, tinggal sidang saja. Insya Allah sudah siap," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Akan Ikuti Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Ini Pinta Kuasa Hukum Penggugat
Sebagai informasi, selain Yusuf Mansur ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
"Untuk sidang selanjutnya, kita memperbaiki alamatnya (PT Inext Arsindo)," ujar Ichwan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
"Sudah diperbaiki, tinggal sidang saja. Insya Allah sudah siap," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.