TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih berlangsung hingga hari ini.
Terdapat 12 orang yang telah melayangkan gugatan perdata lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.
Hotel itu kini bernama Hotel Siti, terletak di Kota Tangerang.
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya sempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 6 Januari 2022.
Dalam sidang perdata, sebelum memasuki pokok perkara, pihak penggugat dan tergugat (Yusuf Mansur) wajib mengikuti agenda mediasi.
Ichwan Tony, kuasa hukum dari 12 penggugat, berujar bahwa pihaknya sudah memiliki rencana soal hal yang akan disampaikan saat mediasi.
Kata dia, hal yang disampaikan saat mediasi akan berbeda dengan gugatan (petitum) pokok perkara.
"Saya sudah menyiapkan istilahnya penawaran mediasi. Penawarannya di luar dari materi pokok perkara yang kita inginkan," sebut Ichwan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Dalam kesempatan itu, dia enggan mengungkapkan secara rinci hal apa yang akan diminta saat mediasi.
Namun, permintaan yang akan diajukan saat mediasi dari pihak penggugat dipastikan akan menghindari riba.
Baca juga: Yusuf Mansur Berencana Melaporkan Balik Penggugat Wanprestasi ke Polda Metro Jaya
Riba yang dia maksud mengacu kepada apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kepada para penggugat, yaitu keuntungan atau bagi hasil sebesar delapan persen dari Hotel Siti per tahunnya.
"Tapi kalau untuk intinya, dalam masalah penawaran mediasi, kita sudah ada (penawaran) untuk menghindari riba. Begitu saja. Ada penawaran," ucap Ichwan.
"Karena kan ada bahasa delapan persen dari bagi hasil itu. Itu yang harus dipertanyakan," sambung dia.
Guna menghindari riba, Ichwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki formulasi tersendiri.
Namun, disampaikan sekali lagi, dirinya masih belum bisa mengungkapkan hal tersebut saat ini.