Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda hingga 3 Februari, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/01/2022, 16:22 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 3 Februari 2022.

Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata kedua di PN Tangerang pada Kamis (13/1/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Ariel Mochtar, kuasa Yusuf Mansur, berujar bahwa agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi

Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.

"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel seusai persidangan, Kamis.

"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.

Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.

Ariel menyebut, sidang kedua hari ini beragendakan proses administrasi penyerahan alamat dari tergugat I oleh pihak penggugat.

Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak penggugat agar mengoreksi alamat tergugat I.

"Jadi hari ini masih proses administrasi ya. Belum masuk tahap pemeriksaan persidangan, belum masuk tahap pemeriksan materi, belum masuk mediasi," ucap Ariel.

Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut

Sementara itu. Pada sidang hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ichwan Tony.

Dalam sidang, setelah Ichwan menyerahkan alamat dari pihak tergugat I, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3 pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com