TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 3 Februari 2022.
Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata kedua di PN Tangerang pada Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ariel Mochtar, kuasa Yusuf Mansur, berujar bahwa agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.
"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel seusai persidangan, Kamis.
"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.
Ariel menyebut, sidang kedua hari ini beragendakan proses administrasi penyerahan alamat dari tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak penggugat agar mengoreksi alamat tergugat I.
"Jadi hari ini masih proses administrasi ya. Belum masuk tahap pemeriksaan persidangan, belum masuk tahap pemeriksan materi, belum masuk mediasi," ucap Ariel.
Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut
Sementara itu. Pada sidang hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ichwan Tony.
Dalam sidang, setelah Ichwan menyerahkan alamat dari pihak tergugat I, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3 pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.