Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tiga Wilayah

Kompas.com - 13/01/2022, 21:28 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial AH, AR, AJ.

Mereka melakukan aksinya dengan modus merusak kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Adapun kejadian itu berlangsung di tiga wilayah, yaitu Depok, Bekasi, dan Bogor.

"Di sini ada tiga tersangka dan enam barang bukti yang diambil dari tiga pelaku. Modusnya merusak kunci motor dengan kunci T yang parkir di depan rumah kos-kosan," kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Polres Depok, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Sekali Beraksi, Maling Gasak 2 Motor Sekaligus di Sawah Besar

Sementara kejadian itu berawal ketika saat tim perintis presisi melakukan patroli. Saat itu pihaknya mencurgai satu motor yang dikendarai oleh tiga orang tanpa menggunakan helm.

"Tepat pukul 04.30 mencurigai ada satu motor dikendarai oleh tiga orang yang tidak menggunakan helm, kemudian diberhentikan ketiganya, tapi malah tancap gas," katanya.

Kemudian beberapa masyarakat juga turut serta membantu yang mengetahui tim perintis yan sedang melakukan pengejaran.

Baca juga: Begal Motor di Pondok Aren Ditangkap, Pelaku Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi

Namun, salah seorang pelaku justru menendang masyarakat sipil sehingga tim Perintis memberikan tembakan peringatan.

"Petugas Sabhara ini melakukan tembakan peringatan ke atas, tapi tak diindahkan akhirnya dibidik tepat mengenai badan yg bersangkutan kemudian yang bersangkutan menabrak warung. Disitulah tiga orang ini ditangkap," lanjutnya.

Akibatnya, salah satu pelaku mengalami luka di bagian pundak setelah menabrak warung melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan senjata berupa pisau cutter dan celurit yang dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, tiga tersangka pencurian tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP jo 54 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com