JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya tengah gencar menindak dan menilang para pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.
Penindakan digencarkan karena cukup banyak pengguna pelat nomor kendaraan khusus yang melanggar, karena merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam waktu tiga hari saja, setidaknya ada 124 mobil berpelat RF yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF
Lantas apa arti dari nopol dengan kode RF ini? Siapa saja yang boleh menggunakannya?
Nomor kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum
TNKB dengan nomor khusus dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan berpelat khusus RF. Para pengendara kendaraan berpelat tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan akan ditilang jika terbukti melanggar.
Sebanyak 124 kendaraan berpelat RF ditilang dalam tiga hari Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene. Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Gencar Tindak Mobil Berplat Khusus RF, DPR Siap Backup
Sambodo menyebut, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.