Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Motor di Kebon Jeruk, Pencuri Malah Lewat Tongkrongan Korban dan Tertangkap

Kompas.com - 22/01/2022, 10:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (24) batal menikmati sepeda motor curiannya karena tertangkap basah tidak lama usai membobol motor tersebut pada Rabu (19/1/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menceritakan, kejadian bermula ketika M melihat sebuah motor terparkir di depan rumah di Jalan Amat 1, RT 002 RW 009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

M pun membobol motor tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T. Saat itu sekitar jam 04.45 WIB.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T," ujar Slamet dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2022).

Baca juga: Demi Bayar Utang Rp 1 Miliar, Ibu Hamil Rela Jual Ginjal

Setelah berhasil membobol motor, pelaku melarikan diri menggunakan motor curian tersebut.

Tanpa ia sadari, M melintas di depan sebuah tongkrongan warga. Salah satu warga yang ada di sana ternyata adalah adik korban.

"Adik korban yang sedang nongkrong, melihat kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal. Kemudian langsung meneriakinya 'maling! maling!'," ujar Slamet.

Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung berdatangan dan mengejar pelaku. M pun tertangkap.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk kebetulan melintas saat keramaian terjadi. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Trisno secara terpisah mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolsek Kebon Jeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain mengamankan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Akp M Trisno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com