Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kompas.com - 25/01/2022, 17:49 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru terkait penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka yakni berinisial DA dan BH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan dari fakta persidangan terdakwa W dan MF.

"Yang pertama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan kedua atas nama BH selaku Direktur Utama CV Zona Internasional People," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyiapkan rekanan fiktif dan rekening panjang umum fiktif seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Ketika dana BOS sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif, kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," terang Agus.

Agus mengungkapkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku 25-31 Januari 2022, Jakarta Masih di Level 2

Untuk melakukan penyidikan lebih jauh, Kejari Jakarta Barat menahan dua tersangka selama 20 hari.

"Terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Jakarta Tetap Bisa Gelar PTM 100 Persen

Pada April 2021, Kejari Jakarta Barat menetapkan W dan MF sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) I sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," terang Agus, 22 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com