Kedua tersangka yakni berinisial DA dan BH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan dari fakta persidangan terdakwa W dan MF.
"Yang pertama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan kedua atas nama BH selaku Direktur Utama CV Zona Internasional People," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/1/2022).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyiapkan rekanan fiktif dan rekening panjang umum fiktif seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Ketika dana BOS sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif, kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," terang Agus.
Agus mengungkapkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Untuk melakukan penyidikan lebih jauh, Kejari Jakarta Barat menahan dua tersangka selama 20 hari.
"Terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada April 2021, Kejari Jakarta Barat menetapkan W dan MF sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) I sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil. 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," terang Agus, 22 April 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/17492761/kasus-korupsi-dana-bos-smkn-53-jakarta-kejari-jakbar-tetapkan-2-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan