DEPOK, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua pengendali peredaran narkotika di wilayah Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dua orang berinisial A dan B tersebut mengendalikan peredaran ganja yang dibawa seorang kurir berinisial S.
"Tersangka S mengaku sebagai kurir kalau mau mengambil ganja dan mengedarkan menunggu perintah dari tersangka A. Dan saat ini kedua DPO dalam pengejaran polisi," kata Zulpan Polres Depok, Rabu (26/1/2022).
Adapun saat ini kurir sudah ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Kedapatan Bawa 17 Kilogram Ganja, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Depok
Zulpan mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap S.
"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial S alias A (24) dibekuk Satnarkoba Polres Depok lantaran kedapatan membawa ganja 17 kilogram.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ada Kemungkinan PPKM di Depok Jadi Level 3
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan S selaku kurir dan penerima, mengantar ganja dibayar senilai Rp 1 juta per kilogramnya.
"S mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yg diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalo 17 kilogram mendapat Rp 17 juta," kata Zulpan di Polres Depok, Rabu (26/1/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.