Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Orang Terpapar Covid-19, PN Jakarta Barat Ditutup Sementara, Hanya Layani Urusan Mendesak

Kompas.com - 27/01/2022, 06:03 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ditutup sementara setelah 13 orang di lingkungan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, ketiga belas orang tersebut terdiri dari berbagai jabatan.

"Ada 13 personel kami yang positif Covid-19. Ada satu hakim, sekretaris, dan kemudian yang lainnya staf," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Micro-lockdown Usai, Warga RW 02 Krukut Dapat Kembali Beraktivitas

Beberapa hari lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan karantina sementara kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, kantor yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, tersebut akan ditutup dalam 3 hari masa kerja atau 6 hari berdasarkan kalender.

PN Jakarta Barat ditutup sementara mulai Kamis (27/1/2022) hingga Selasa (1/2/2022). PN akan kembali beroperasi seperti sedia kala pada Rabu (2/2/2022).

"Kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," kata dia.

Eko menuturkan, satu hakim dan 12 pegawai PN sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Mereka diketahui tak memiliki gejala atau OTG (orang tanpa gejala). 

Baca juga: PN Depok Lockdown hingga 31 Januari, Lebih dari 60 Persidangan Ditunda

Sementara, Eko belum mengetahui soal varian virus Corona yang menginfeksi 13 orang tersebut.

"Belum bisa dipastikan Omicron, yang jelas positif Covid-19," imbuh Eko.

Untuk mencegah bertambahnya kasus, penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan di area PN pada Sabtu lalu.

Terkait tracing atau pelacakan kontak erat, dia mengimbau seluruh pegawai untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri.

"Diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan swab mandiri," kata dia.

Baca juga: Penerapan Micro-lockdown di Krukut Dicabut, Tidak Ada RT Berstatus Zona Merah

Pelayanan yang masih berjalan

Meski ditutup sementara, Eko mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak.

Persidangan untuk anak tetap berjalan oleh karena masa penahanan yang terbatas," ujar Eko.

Selain itu, jenis pelayanan lainnya yang masih tetap dibuka yaitu penerimaan surat masuk, penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, upaya hukum pidana dan perdata, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Eko menjelaskan, upaya hukum pidana dan perdata akan digelar dengan cara berbeda. Ada yang digelar jarak jauh, namun ada pula yang digelar secara tatap muka.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tender Formula E Dicurigai | Wakil Ketua DPRD Kompak Laporkan Ketua Dewan

"Kalau perkara pidana, akan digelar secara daring atau online. Kalau perdata bisa offline atau manual," pungkas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com