Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Satu Lagi Kantor Pinjol di PIK 2

Kompas.com - 28/01/2022, 06:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.

Sehari sebelumnya, penggerebekan di kantor pinjol di ruko yang berdekatan juga dilakukan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, total ada dua kantor pinjol di PIK 2 yang digerebek polisi dalam waktu dua hari berturut-turut.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol Ilegal Hanya Bisa Tertunduk dan Tutupi Wajah

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, kantor pinjol yang digrebek pada Kamis malam itu berlokasi di di Jalan Pulau Maju Bersama, Ruko Palladium Blok H Nomor 15.

"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal," kata Wibowo, seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).

Saat ruko itu digeledah, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Wibowo.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pegawai Pinjol Ilegal di PIK | Sumur Resapan Diusulkan jadi Kolam Lele

Wibowo menjelaskan, cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur. Limit pinjaman terus kelipatan Rp 200.000 dari Rp 1,2 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.

Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal, seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredit, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga, harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.

Wibowo mengatakan, lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada sehari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan kedua perusahaan pinjol itu melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com