Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 27/01/2022, 07:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penagih utang yang bekerja di perusahaan pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk mengaku diberi target untuk menagih utang hingga ke 100 orang dalam sehari.

Hal itu diungkapkan S (35), salah satu karyawan penagih utang di kantor pinjol ilegal tersebut.

S mengatakan, setiap harinya ia ditugaskan menagih utang ke sekitar 100 peminjam yang berasal dari Jakarta ataupun luar daerah.

Meski begitu, S mengaku tidak terlalu terbebani dengan target itu karena gaji yang ia dapat lebih dari cukup.

"Lumayan. Di atas UMR (upah minimum regional), sekitar Rp 5 jutaanlah," kata S, seperti dilansir Tribun Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan

Apalagi jika para penagih utang bisa mencapai target. Akan ada bonus yang diberikan perusahaan jika 75 persen nasabah yang ditagih bersedia membayar utangnya.

"Dalam sebulan kita ditarget 75 persen. Kalau kita target kita dapat bonus. Kalau enggak hanya gapok aja," sambung S.

Gaji dan bonus itulah yang akhirnya membuat ibu dua anak ini tergiur bekerja di sana. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena harus menghidupi buah hatinya.

"Karena kan intinya kita mau kerja. Kita di sini enggak merugikan, saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau enggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain," tutur S.

Baca juga: Cerita bu Dua Anak Tergiur jadi Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Demi Buah Hati, Berujung Ditangkap Polisi

S mengaku awalnya mendapatkan informasi soal lowongan pekerjaan di kantor pinjol ilegal dari rekannya. Kata S, iklan lowongan yang didapat pun memang langsung mengarah ke pekerjaan penagih utang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kalau rekrut teman ke teman. Kita buka loker nih. Lalu diinformasi sama admin kita, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu," jelas S.

Baca juga: Pesimis Sirkuit Formula E Rampung 3 Bulan, Ketua DPRD: Ini Bukan Lintasan Tamiya

S menambahkan, proses mendapatkan pekerjaan sebagai penagih utang ini terbilang mudah. Ketika dipanggil untuk interview, hari itu juga S langsung disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder, atau pegawai yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum utang jatuh tempo.

Warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu baru bekerja selama sebulan di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Namun, kantor pinjol ilegal tempat S bekerja digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. S bersama 98 orang lainnya yang bekerja di sana, termasuk sang manajer perusahaan, langsung diamankan petugas kepolisian.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tender Formula E Dicurigai | Wakil Ketua DPRD Kompak Laporkan Ketua Dewan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Demi Buah Hati, Kisah Ibu 2 Anak Tergiur Gaji dan Bonus Karyawan Pinjol Ilegal di PIK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com