TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, lagi-lagi harus ditunda.
Penundaan sidang perdata beragendakan proses mediasi itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid di PN Tangerang pada Kamis (3/2/2022).
"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul Mujid dalam rekaman suara, Kamis.
Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.
Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.
"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.
Sebagai informasi, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.
Sidang pertama berlangsung pada 6 Januari, kemudian pada 13 Januari, dan pada 25 Januari 2022.
Sidang pada 6 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi. Kemudian, sidang kedua juga beragendakan pemeriksaan administrasi.
Lalu, sidang pada 25 Januari 2022 beragendakan pemanggilan tergugat, yang akhirnya tertunda.
Para penggugat yang terdiri dari 12 orang hanya menghadiri sidang pertama saja. Sidang selebihnya, mereka didampingi kuasa hukum yang bernama Ichwan Tony.
Sementara itu, Yusuf Mansur selaku tergugat tak pernah hadir sejak sidang pertama dan diwakili kuasa hukum yang bernama Ariel Mochtar.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.