JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu di bekasi tega membuang bayi kandungnya sendiri ke bak sampah. Perempuan berinisial G (27) itu nekat membuang bayinya karena malu, sebab bayi itu adalah hasil dari hubungan gelap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, G membuang bayinya di tong sampah pada 2 Februari 2022. Bayi yang baru dilahirkan itu dibuang karena pelaku malu anak tersebut merupakan bayi hasil hubungan di luar ikatan pernikahan.
”Dia malu karena hasil hubungan gelap. Tetapi, anaknya saat ini sudah dikembalikan ke ibunya. Mereka sementara dirawat di rumah sakit,” kata Alexander, Senin (7/2/2022), di Bekasi, seperti dikutip dari Kompas.id.
Polisi, menurut Alexander, sejauh ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
Meski G berstatus tersangka, polisi belum menahannya. Polisi masih akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bekasi serta Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi. Tujuannya untuk mempertimbangkan proses hukum terhadap pelaku.
”Kepentingan anak yang paling utama. Jika harus dipisahkan dengan ibu kandung yang menjalani proses hukum, apakah itu yang terbaik untuk anak? Ini masih dipertimbangkan,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Ibu Pembuang Bayi ke Tong Sampah di Bekasi Jadi Tersangka"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.