SEORANG pengacara bernama Razman Nasution dikirimi kepala kambing busuk. Habib Bahar bin Smith juga menerima paket berisi tiga kepala anjing.
Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut.
Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya.
Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP.
Tapi mari kita lihat dari sisi lain.
Pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendah amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?
Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu.
Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina.
Kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang di--misalnya--kitabisa.com, theanimalrescuesite.com, peta.org, dan therainforestsite.com.
Di situs-situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya.
Apa lagi yang melatari kebaikan orang-orang itu kalau bukan kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan.
Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana.
Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang, namun bukan dalam konteks ancaman, melainkan terkait fakta adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan biadab terhadap binatang.
Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP. Bunyinya, "Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500."