Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas ke DPRD

Kompas.com - 08/02/2022, 17:41 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada DPRD.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas," kata Riza, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pemerintah Dorong Komitmen Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Riza menjelaskan, Perda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.

Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pemprov telah merumuskan aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang berlaku lima tahun.

Baca juga: Fasilitas di Ruang Publik Jakarta bagi Penyandang Disabilitas Dinilai Meningkat tapi Masih Jauh dari Harapan

RADPD merujuk pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang disusun oleh kementerian yang menangani bidang perencanaan sosial dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Perumusan RADPD tersebut melibatkan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas," kata dia.

Adapun raperda ini mengatur beberapa substansi materi, yakni:

1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas

2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas

3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta

4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

5. Peran serta masyarakat

6. Pengaturan sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com