Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Jakarta Harap DPRD Segera Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 08/02/2022, 20:31 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD DKI Jakarta bisa segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Adapun Raperda tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022).

"Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga semua, pihak swasta dan masyarakat untuk dapat meningkatkan kepedulian kita pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya Riza menjelaskan, raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas ke DPRD

Perda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.

Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Airlangga Sebut Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Mesin Penggerak Perekonomian

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pemprov telah merumuskan aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang berlaku lima tahun.

RADPD merujuk pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang disusun oleh kementerian yang menangani bidang perencanaan sosial dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Perumusan RADPD tersebut melibatkan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas," kata dia.

Adapun raperda ini mengatur beberapa substansi materi, yakni:

1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas

2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas

3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta

4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

5. Peran serta masyarakat

6. Pengaturan sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com