Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Dicecar Munarman karena Beri Kesaksian Berdasarkan Informasi di Media Sosial

Kompas.com - 09/02/2022, 15:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AH, dicecar oleh terdakwa Munarman karena memberikan kesaksian berdasarkan informasi di media sosial.

Hal ini terjadi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Saat Munarman Pertanyakan Kontribusinya terhadap ISIS karena Dianggap Figur Publik Gerakan JAD...

Awalnya, AH memberikan kesaksian bahwa Munarman memiliki kedekatan hubungan dengan tokoh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) almarhum Fauzan Al Anshori.

Adapun AH merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus narapidana terorisme.

"Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat bagaimana?" tanya Munarman kepada AH.

AH mengetahu kedekatan itu saat dirinya dan Fauzan Anshori masih menjadi petinggi MMI sekitar 2002-2003 dan pihaknya meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.

"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama-sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," kata AH.

"Kasus mana yang Anda maksud?" tanya Munarman lagi.

"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," kata AH.

Baca juga: Cerita Saksi Saat Satu Seminar soal ISIS dengan Munarman

Mendengar itu, Munarman kemudian mencecar AH terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut Munarman ada kesalahan pemahaman terkait dengan kedekatan dirinya dengan Fauzan Anshori.

"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing, dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat Munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan, dan saya sering melihat Munarman dan Fauzan menghadiri kajian tentang Daulah Islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini Fauzan mendukung Daulah Islamiyah'," tutur dia.

"Pertanyaan saya, saudara lihat langsung itu bagaimana?" tanya Munarman.

"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," tutur AH.

"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?" ucap Munarman.

"Iya," jawab AH.

Baca juga: Munarman kepada Saksi: Apa Kontribusi Saya terhadap ISIS?

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com