Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional dan Pengunjung Lebihi Kapasitas, Kafe di Kawasan Gatot Subroto Disegel

Kompas.com - 12/02/2022, 11:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kafe itu disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, karena itu tempat ini kami (pasang) police line," ujar Budhi dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: UPDATE 11 Februari: Bertambah 1.787, Kasus Aktif Covid-19 di Tangerang Menjadi 14.795

Adapun kafe tersebut didapati melanggar saat Polres Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menggelar patroli malam.

Kafe itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

"Kami duga ada unsur kesengajaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit," kata Budhi.

Baca juga: Polres Jakut Bagikan 500 Paket Sembako kepada Warga yang Isolasi Mandiri

Budhi mengatakan, Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut.

"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022

Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga: Kematian Pemuda di TPU Pesanggrahan yang Terkuak...

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan bagi dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi dua orang, sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com