TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel menolak keras aturan mengenai dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Mereka juga meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Kami sedang koordinasi dengan pimpinan SPSI pusat tindak lanjutnya seperti apa," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel Vanny Sompie saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
"Harapan kami dari arus bawah, kita lakukan aksi penolakan kalau perlu kita datangi Kemnaker minta supaya direvisi," lanjutnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Tangsel Tolak Aturan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Sompie mengatakan, pihaknya sudah menghubungi SPSI pusat pada Minggu (13/2/2022). Kini mereka tinggal menunggu respons pusat.
Pihaknya akan menunggu perkembangan selanjutnya, apakah dari pemberitaan penolakan yang beredar, cepat ditanggapi oleh kemnaker.
Jika nantinya aturan tersebut sudah direvisi terlebih dahulu, kemungkinan aksi penolakan dari SPSI tidak perlu dilakukan.
Sebelumnya Sompie mengatakan, pihaknya menolak keras aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain dengan tegas kami nyatakan bahwa kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut," ujarnya.
Menurut Sompie, ketentuan tersebut sangat memberatkan pekerja atau buruh karena JHT merupakan hak mereka.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Aturan tersebut kemudian mendapat penolakan berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.