Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleng Tersenggol Motor Lain di Tangerang, Pemotor Tabrak Pejalan Kaki, Pengemudi yang Menyenggol Kabur

Kompas.com - 15/02/2022, 11:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua orang terluka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Senin (14/2/2022) malam.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, kecelakaan itu terjadi pada pukul 23.30 WIB.

Salah seorang korban yang terluka adalah pengendara motor berinisial CAN, sedangkan korban lainnya merupakan pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya alias Mr X.

"CAN dirawat di RS EMC dan Mr X dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali

Dia menuturkan, kecelakaan itu bermula saat CAN mengendarai motor berpelat nomor B 6894 UB di Jalan KH Hasyim Ashari pukul 23.30 WIB.

Pada waktu yang bersamaan, seorang pengemudi motor tak dikenal juga melaju di jalan tersebut. Keduanya mengemudi dari arah timur ke barat.

Kemudian, pengendara motor tak dikenal itu kehilangan kendali dan membentur motor yang dikendarai CAN.

"Pengemudi sepeda motor tak dikenal oleng ke kanan, sehingga setang kanan sepeda motor tak dikenal membentur setang kiri sepeda motor yang dikendarai CAN," papar Abdul.

Baca juga: Kisah Pembongkaran Kawasan Kalijodo 6 Tahun Lalu, Pesta Itu Akhirnya Usai...

Setelah tersenggol, CAN turut oleng dan menabrak Mr X yang tengah menyeberang jalan. Keduanya pun terluka.

Bukannya membantu, pengendara sepeda motor yang menyenggol CAN justru melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Pengendara sepeda motor tak dikenal melarikan diri ke arah Tangerang (ke arah barat)," kata Abdul.

Abdul menyebutkan, CAN mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan kanan, dan kedua kakinya.

Baca juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah, Polisi Ringkus Pelaku

Sementara itu, Mr X mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan kiri, dan kedua kakinya.

Keduanya kemudian dilarikan ke RS.

"Pengendara sepeda motor tak dikenal dalam kecelakaan lalu lintas ini melanggar Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com