JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022) siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan tidak ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas karena aksi unjuk rasa buruh digelar di halaman kantor Kemenaker.
"Di Kemenaker unjuk rasa itu berlangsung di dalam, jadi tidak perlu ada penutupan (rekayasa lalu lintas)," ujar Sambodo saat ditemui di lokasi, Rabu.
Sambodo mengatakan, dia sudah memantau dua lokasi lain yang menjadi titik aksi unjuk rasa, yakni kawasan Patung Kuda dan sekitaran Gedung MPR/DPR.
Baca juga: Ada Demo Buruh Terkait JHT, Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto Depan Gedung Kemenaker Tersendat
Menurut Sambodo, sejauh pemantauannya, arus lalu lintas di Patung Kuda dan MPR/DPR masih berjalan normal.
"Arus lalin masih berjalan normal. Belum tahu (massa di Kemenaker) ini bubar jam berapa, rencana dia mau geser ke kantor BPJS. Nanti kita akan lihat perkembangan seperti apa," kata Sambodo.
Sementara pantauan Kompas.com, pukul 12.20 WIB, massa buruh terus berdatangan ke depan kantor Kemenaker.
Hal itu juga membuat jumlah kendaraan sepeda motor yang terparkir di bahu jalan semakin banyak.
Unjuk rasa yang sebelumnya digelar di halaman Kantor Kemenaker saat ini berhenti sementara.
Baca juga: Demo Terkait JHT, Massa Buruh Padati Kawasan Gedung Kemenaker
"Iya berhenti dulu sementara. Nanti jam 13.00 WIB mulai aksi lagi sama ada perwakilan yang rencana masuk ke dalam (mediasi)," kata salah satu unjuk rasa.
Diketahui, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, demonstrasi berlangsung di dua tempat yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," kata Said Iqbal.
Baca juga: Besok Ada Demo Buruh, Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT
Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.
Said menyebut aturan tersebut merugikan buruh karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Di sisi lain, tawaran pemerintah soal dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Maka, Said meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun, baik itu saat buruh mengalami PHK, memutuskan pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.