TANGERANG, KOMPAS.com - Tenaga kesehatan (nakes) berharap dibuatkan stiker khusus yang dapat ditempel di mobil mereka agar tak perlu berhenti dan menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal seandainya dicegat polisi di wilayah berlakunya aturan ganjil genap.
Salah satu nakes berinisial IA (43) menyampaikan harapannya tersebut menyusul kebijakan yang diberlakukan Polda Metro Jaya terkait aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan bahwa nakes akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan. Asalkan, nakes tersebut bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.
“Harapannya, semoga ada seperti stiker yang ditempel di mobil nakes, jadi enggak repot diberhentikan dan lain-lain,” ujar IA saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari
Selain itu, meskipun lolos dari tilang oleh polantas, belum tentu nakes dapat lolos dari tilang elektronik atau e-tilang (ETLE).
“Iya, tanggapan biasa saja. Harus tetap hati-hati di area yang ada kamera e-tilang, karena itu tidak berlaku,” ungkap AI.
Dia kemudian menceritakan pengalamannya pernah lolos dari tilang polantas, tetapi tetap dikenakan tilang elektronik.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2020, saat hendak berangkat jaga malam dari kediamannya di Tangerang menuju RS Dharmais Jakarta tempat dia bekerja.
Baca juga: Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Polda Metro: Kalau Disetop Polisi, Tunjukkan Surat Tugasnya
Saat itu, IA dicegat polantas. Dia mengemudikan mobil dengan pelat nomor genap di hari bertanggal ganjil.
IA diberhentikan polantas di pintu keluar RS Dharmais Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat. Kemudian IA berhasil lolos saat menunjukkan identitas bahwa dirinya nakes.
Keesokan harinya, pada 1 September 2020, saat hendak pulang ke rumahnya pada pukul 09.00 WIB, IA sempat memutar balik di depan Hotel Ibis Slipi.
“Ada CCTV dia itu saya kena foto. Dan proses e-tilang via pos ternyata berjalan,” kata IA.
Seminggu kemudian, IA kaget karena tiba-tiba ada surat pos ke rumahnya yang berisi pernyataan surat tilang saat kejadian dirinya pulang kerja.
Setelah itu, IA mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Ternyata benar saja, IA dikenakan denda sejumlah uang.
IA juga sempat ditawarkan untuk menjalani sidang di pengadilan agar nominal denda yang dikenakan lebih kecil sesuai dengan keputusan pengadilan.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dikecualikan dalam aturan ganjil genap telah berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.