JAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Selatan.
Penindakan itu dilakukan sepanjang diberlakukannya kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, atau sejak tanggal 7 hingga 13 Februari 2022.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah warga yang terjaring dalam operasi masker itu diberikan sanksi sosial dan denda.
Sebanyak tujuh warga dari sejumlah pelanggar terjaring dikenakan denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 550.000.
"Sebanyak 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalanan," ujar Ujang dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Beban Berat Novi Amelia Semasa Hidup sampai Ditemukan Bunuh Diri
Selain razia masker, pengawasan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha makanan dan minuman juga dilakukan di 10 kecamatan yang tersebar di Jakarta Selatan.
Dari 249 tempat usaha yang tercatat, 49 di antara yang melanggar aturan PPKM level 3 dikenakan sanksi tertulis hingga denda Rp 15 juta.
"Ada 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan. Dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta," kata Ujang.
Satpol PP juga menggelar pengawasan prokes terhadap 86 perkantoran di Jakarta Selatan. Hasilnya, 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Kami juga membubarkan kerumunan orang. Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya," kata Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.