Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 17/02/2022, 16:19 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban banjir Jakarta menang melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di meja hijau. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Melalui putusan ini, majelis hakim pun menghukum Anies untuk segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang dan Bangun Turap

Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Baca juga: Beban Berat Novi Amelia Semasa Hidup sampai Ditemukan Bunuh Diri

Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.

Baca juga: Beda Spek dengan Mandalika, Aspal Trek Formula E Mirip Jalan Sudirman-Thamrin

Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Warga Menang di Pengadilan, Anies Wajib Bangun Turap dan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com