JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 tempat usaha di Jakarta Pusat diberi sanksi akibat melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, satu tempat usaha diberikan sanksi penutupan selama 3x24 jam, sedangkan 27 tempat usaha lainnya dikenai sanksi teguran tertulis.
"Tempat yang kami cek ada sekitar 1.460, satu yang melanggar ditutup, dan 27 lainnya diberikan teguran tertulis," kata Bernard saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini
Bernard tidak menyampaikan pelanggaran tempat usaha yang ditutup sementara.
Dia hanya menyebutkan, 27 tempat usaha yang diberi teguran tertulis melanggar aturan karena tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Nanti kalau dicek lagi masih enggak pakai, akan kami segel," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Mobil Terbakar di Depok, Asap Muncul dari Dasbor lalu Meledak
Bernard mengatakan, ada tiga poin utama yang diperhatikan saat mengecek tempat usaha, yakni jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bernard berujar, tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 3 paling banyak berlokasi di Kecamatan Kemayoran, disusul Tanah Abang, Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.