Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, satu tempat usaha diberikan sanksi penutupan selama 3x24 jam, sedangkan 27 tempat usaha lainnya dikenai sanksi teguran tertulis.
"Tempat yang kami cek ada sekitar 1.460, satu yang melanggar ditutup, dan 27 lainnya diberikan teguran tertulis," kata Bernard saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Bernard tidak menyampaikan pelanggaran tempat usaha yang ditutup sementara.
Dia hanya menyebutkan, 27 tempat usaha yang diberi teguran tertulis melanggar aturan karena tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Nanti kalau dicek lagi masih enggak pakai, akan kami segel," ujar dia.
Bernard mengatakan, ada tiga poin utama yang diperhatikan saat mengecek tempat usaha, yakni jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bernard berujar, tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 3 paling banyak berlokasi di Kecamatan Kemayoran, disusul Tanah Abang, Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/17/16501181/28-tempat-usaha-di-jakpus-langgar-aturan-ppkm-level-3-kebanyakan-tak