JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah jadi rahasia umum membeli rumah di gang sempit sulit untuk mendapat persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank.
Bank biasanya lebih mudah menyetujui KPR untuk pembelian rumah di kompleks dengan jalan besar yang bisa diakses oleh mobil.
Baca juga: Nasib Milenial Jabodetabek: Tak Bisa KPR di Gang, Uang Hanya Cukup Beli Rumah di Lokasi yang Jauh
Hal ini diamini oleh Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Negara (BTN) Ari Kurniaman. Ari mengatakan, sebenarnya tak ada aturan tertulis yang melarang rumah di gang sempit mendapat persetujuan KPR.
Namun pada intinya rumah untuk pengajuan KPR haruslah rumah yang "marketable", dalam artian rumah yang mudah untuk dipasarkan.
"Kalau soal akses tak bisa dilewati mobil akan saya cek dulu. Karena kalau berbicara soal marketable, kalau misal rumahnya ada di Jakarta Pusat, lokasinya strategis, apa iya tidak mudah dijual," kata Ari kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Beban Berat Novi Amelia Semasa Hidup sampai Ditemukan Bunuh Diri
BTN merupakan bank BUMN yang selama ini rutin menyalurkan KPR ke masyarakat. Sebelum dilakukan juga oleh bank-bank lain, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh BTN pada 1976.
Untuk memastikan seputar aturan akses mobil ini, Kompas.com juga sempat mendatangi bagian pelayanan pengajuan KPR di BTN Cabang Margonda Depok pada Rabu (16/2/2022). Salah seorang petugas, Risma mengatakan, tak semua orang berminat membeli rumah dalam gang sehingga tak memenuhi prinsip marketable.
Baca juga: Beda Spek dengan Mandalika, Aspal Trek Formula E Mirip Jalan Sudirman-Thamrin
Kondisi inilah yang menjadi penilaian tersendiri oleh bank saat memberi persetujuan KPR.
"Karena kalau misal kreditnya macet dan terhenti, bank kan harus menjual kembali rumahnya. Kalau rumahnya di gang kan tidak semua orang mau beli," ucap Risma.
Menurut Risma, rumah dalam gang bisa mendapat persetujuan KPR jika aksesnya masih bisa dilewati satu mobil dan satu sepeda motor secara berlawanan arah.
"Tidak harus dua mobil yang berlawanan arah," ujar Risma.
Keengganan bank menyetujui KPR untuk pembelian rumah di gang sempit pun membuat milenial yang bekerja di Jakarta kesulitan untuk membeli rumah di tengah kota yang dekat dengan kantor.
Membeli rumah di tengah kota yang bisa diakses oleh mobil jelas tidak terjangkau karena harganya yang selangit. Di sisi lain, harga rumah di gang sempit sebenarnya masih bisa dijangkau, namun proses kreditnya suilit disetujui oleh Bank.
Akhirnya milenial di Jakarta hanya punya dua opsi: mengontrak, atau membeli rumah di pinggiran kota yang berjarak puluhan kilometer dari kantor.
Baca juga: Sederet Kejadian Tragis di Apartemen Kalibata City, dari Peredaran Narkoba hingga Bunuh Diri
Hal ini misalnya dialami oleh Arya (38). Sudah hampir delapan tahun ini Arya dan keluarga kecilnya tinggal di rumah kontrakan di Cinere, Depok. Lokasi kontrakannya itu cukup dekat dari rumah orangtuanya.