TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menyita 14,87 kilogram sabu dan 27 butir pil Happy Five selama periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Seluruh barang bukti narkotika itu disita dari 15 tersangka. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ada 15 tersangka yang kami tangkap," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiono, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Keroyok Remaja yang Cari Kucing hingga Tewas di Bekasi, 3 Pelaku Positif Gunakan Sabu
Sigit mengatakan, polisi menyita 7,13 kilogram sabu dari tersangka berinisial A, MI, RS, dan FA.
Mereka ditangkap pada 20 Desember 2021 di Tangerang Selatan, Banten dan Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya memiliki sabu sebanyak 192 gram hingga 5,088 gram atau sekitar 5 kilogram.
Kemudian, polisi menyita pil Happy Five dari tersangka berinisial MB, BS, dan WC. Menurut Sigit, tiga tersangka itu juga memiliki sabu.
Penyitaan pil Happy Five, kata Sigit, bermula saat pihaknya mengetahui bahwa narkoba itu hendak dikirimkan ke kediaman MB di Tangerang Selatan.
"Polisi lalu melakukan control delivery ke alamat tersebut dan menangkap MB di sana," papar Sigit.
Baca juga: Sabu, Ekstasi dan Happy Five Senilai Rp 12,4 M dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Batam
Berawal dari penangkapan MB, kemudian polisi menetapkan BS dan WC sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," urainya.
Sigit mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 14,87 kilogram sabu dan 27 butir Happy Five di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.