Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NJOP Kota Tangerang

Kompas.com - 28/02/2022, 03:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menyesuaikan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal 2020.

NJOP merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.

NJOP diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak. NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Biasanya NJOP mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali. Bahkan untuk wilayah yang strategis bisa mengalami kenaikan setiap satu tahun sekali. Oleh karena itu penting untuk mengecek NJOP secara berkala.

Baca juga: Marak Rumah Dijual di Bawah NJOP, REI Minta BPHTB Turun 2,5 Persen

Cara Cek NJOP Kota Tangerang Online

  • Kunjungi situs https://pbb.tangerangkota.go.id/
  • Klik Daftar, kemudian isi data diri yang diperlukan.
  • Setelah pendaftaran berhasil maka selanjutnya pilih "Login" dengan username dan password yang dikirimkan melalui email yang dicantumkan.
  • Masukan Nomer Objek Pajak (NOP) dan Tahun Bayar Terakhir.
  • Nantinya akan muncul informasi tagihan lengkap dengan harga NJOP di tahun tersebut.

Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):

  • Download aplikasi "iPBB Tangerang" di Play Store atau App Store.
  • Masukan NOP dan Tahun Pajak.
  • Nantinya akan ada informasi PBB yang meliputi detail lokasi objek pajak, NOP, NJOP dan jumlah biaya yang harus dibayar.

Atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang yang terletak di Jalan Satria - Sudirman Nomor 1, Manis Jaya, Jatiuwung atau yang terletak di Jalan Cipondoh untuk membuat penerbitan NJOP, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

  • Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
  • Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak

Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

  • SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Fotocopy identitas subjek pajak.
  • Fotocopy bukti surat tanah.
  • Fotocopy bukti surat bangunan.
  • Fotocopy NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
  • Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.

Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:

  • Fotocopy bukti surat tanah.
  • Fotocopy bukti surat bangunan.
  • Fotocopy identitas penanggungjawab objek pajak.
  • Surat Kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.

Baca juga: Mau Beli Atau Jual Rumah, Sudah Tahu Apa Itu NJOP Belum?

Cara Mengetahui NOP

Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.

Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:

  • Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
  • Cara lain yakni dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Tangerang.
  • Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang Anda miliki. Bila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.

Baca juga: NJOP DKI Naik, Anies Nilai Rumah DP 0 Rupiah Solusinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com