Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Sebut Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tak Ditilang, Kecuali yang Membahayakan

Kompas.com - 01/03/2022, 10:13 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, tidak ada penilangan selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar mulai Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas lebih mendorong preentif dan preventif.

Hal itu dilakukan dengan menegur dan mengedukasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas maupun protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat-surat Kendaraan dan Patuhi Prokes

"Operasi kali lebih dari langkah-langkah preemtif, preventif yang bersifat edukasi guna menurunkan angka pelanggaran maupun angka laka lantas," ujar Zulpan, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Operasional Polda Metro Kombes Marsudianto menegaskan bahwa personel kepolisian tidak memberikan sanksi selama melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Meski begitu, Marsudianto menegaskan bahwa personel gabungan akan tetap menindak pengendara jika melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kegiatannya lebih banyak kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Jadi tidak ada namanya penindakan, menilang. Tidak ada," ungkap Marsudianto.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran Utama yang Bakal Ditindak

"Mungkin itu untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Jaya selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.

Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

"Operasi kepolisian keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang memakai sabuk pengaman.

Baca juga: 3.164 Personel TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.

Karena itu, pengemudi kendaraan bermotor memeriksa seluruh kelengkapan kendaraan bermotor serta mengenakan standar keamanan untuk mendukung operasi keselamatan Jaya.

Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.

Lewat operasi keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang jarang mengakibatkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com