Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Gelar Demo di Kantor BPJS Bekasi, Tuntut Permenaker Baru soal JHT Dicabut

Kompas.com - 01/03/2022, 18:29 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali melakukan aksi demo menuntut dua hal terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa (1/3/2022).

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan M Nur Fahroji mengatakan, pihak buruh sudah melakukan aksi demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada minggu lalu.

Tuntutan yang mereka sampaikan sama dengan tuntutan demo hari ini di Kota Bekasi.

"Tuntutan kami yang pertama adalah revisi dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Kedua, jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait JHT," kata Fahroji saat ditemui wartawan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Buruh Heran Menaker Belum Jalankan Instruksi Jokowi soal JHT

Saat bertemu dengan perwakilan buruh, kata Fahroji, pihak BPJS menyampaikan telah membuat surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan dan penolakan buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Fahroji menambahkan, buruh akan terus menjalankan aksi demo sampai pemerintah mencabut permenaker yang dianggap bermasalah oleh para buruh.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menjadi polemik dan menuai protes dari kalangan buruh.

Baca juga: Hendak Laporan Kehilangan 38 STNK dan BPKB, Korban Mengaku Dioper Sana-sini oleh Polisi

Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum buruh berusia 56 tahun.

Tidak sedikit serikat buruh yang menolak disahkannya permenaker tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengkritik aturan tersebut karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK.

Peraturan itu membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengeklaim JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com