Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Bongkar Pabrik Miras Ilegal Beromzet Rp 100 Juta di Jatiasih, Bermula dari Bau Menyengat di Got

Kompas.com - 03/03/2022, 08:18 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com -Warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) di Jatiasih merasa curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di kompleks mereka. 

Sebab dari dalam parit atau saluran air di dekat rumah itu, tercium bau yang sangat menyengat. Warga pun melaporkan temuan itu ke ketua RT setempat.

"Warga awalnya sering mencium aroma bau tak sedap yang berasal dari saluran air atau parit. Akhirnya warga menelusuri baunya dan menemukan bau tak sedap tersebut berasal dari sebuah rumah di Jalan Dirgantara Raya," kata Ketua RW 08, Agus Pradjoyo, saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022) lalu.

Pada Jumat (25/2/2022), Ketua RT memutuskan untuk mendatangi rumah tersebut.

Baca juga: Polisi Sita 10 Dus Ciu hingga Mesin Pompa dari Produsen Miras Ilegal di Jatiasih

Ternyata produksi ciu

Ketika didatangi, penghuni rumah awalnya tidak merespons dan tidak membukakan pintu rumahnya. Setelah tidak mendapat respons, Ketua RT kemudian memanggil warga lainnya hingga akhirnya penghuni tersebut bersedia untuk membukakan pintu rumahnya.

Saat masuk ke dalam, Ketua RT bersama warga langsung menanyakan aktivitas apa yang ia lakukan di dalam rumah.

Kecurigaan warga terbukti. Di sana, penghuni mengaku memproduksi ciu.

"Kami minta pengakuan jujur, kemudian dia mengaku bahwa dirinya memproduksi ciu atau sejenis miras, terbukti dengan adanya bahan baku dan hasil sulingannya," tambah Agus.

Pelaku diamankan polisi

Polisi pun turun tangan menindaklanjuti temuan warga ini. Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota mengamankan seorang tersangka berinisial PSK alias Akong (45), yang tidak lain merupakan penghuni sekaligus pembuat miras ilegal rumahan tersebut pada Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Dalam rilis pers yang digelar, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk menjalankan produksi miras ilegalnya.

"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.

Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa dirinya sudah memproduksi miras ilegal tersebut sejak September 2021. Dari hasil penjualan, dia bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 juta setiap bulan.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got

"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Dia mengaku, omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com