BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap PSK alias Akong (45), produsen minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk memproduksi miras ilegal.
"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan
Hengki menuturkan, kegiatan produksi miras ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Polisi menerima informasi tentang sebuah rumah yang diduga memproduksi miras ilegal pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Selanjutnya, pelapor bersama dengan pihak berwenang memeriksa rumah yang dicurigai tersebut dan akhirnya benar memang ditemukan," ujar Hengki.
Dari hasil penjualannya, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 juta rupiah per bulannya.
"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.
Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got
Menurut Hengki, hasil fermentasi dari beras ketan digunakan untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol 30 persen.
"Setelah fermentasi, ini alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama seperti merek-merek sejenisnya. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini ciu," kata Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.