JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria RR (43) sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan berinisial H (7) di Ciputat, Tangerang Selatan.
RR diketahui merupakan seorang kuli bangunan yang bekerja di perumahan dekat kediaman korban.
"Tersangka satu orang inisial RR laki-laki 43 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Diperkosa Tetangga di Jombang Tangsel, Pelaku Ditangkap Polisi
Menurut Zulpan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di salah satu proyek pembangunan perumahan.
"Kemudian, pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan," ujar Aldo kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Di dalam pos satpam tersebut, kata Aldo, pelaku mencekoki korban dengan minuman dicampur obat hingga korban tak sadarkan diri.
Baca juga: Sebelum Diperkosa Tetangga, Bocah di Jombang Tangsel Dicekoki Minuman Campur Obat
Saat itulah pemerkosaan terjadi.
Pelaku berinisial RR (43) kemudian diamankan di Mapolres Tangsel tiga hari setelahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.