Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

Kompas.com - 08/03/2022, 16:06 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Tambora di di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kedua pengedar, yaitu AM alias Kicot (27) dan CM (24), diringkus saat berada di sebuah rumah, di Jalan Angke Barat, Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Rosana atau yang akrab disapa Ocha mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince," kata Ocha.

Di lokasi, lanjut dia, polisi memergoki kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Fakta Tersangka Narkoba Kabur Ugal-ugalan, Dikejar dari Kemayoran hingga Kelapa Gading

Dalam penggerebakan dan penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.

"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," kata Ocha.

Ocha menyebut paket sabu siap edar telah dipersiapkan untuk dijual mulai harga Rp 200.000 per paket terkecil.

"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp 200.000," kata dia.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merk Samsung, satu unit ponsel merk Xiaomi, dan sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam tas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com