TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat berusia enam tahun ke bawah yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak diwajibkan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Sebagaimana diketahui, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR sejak Selasa (8/3/2022) sore.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, meski tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, anak enam tahun ke bawah wajib didampingi orangtua atau keluarganya saat bepergian menggunakan pesawat.
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
"Berdasarkan SE-nya, anak enam tahun ke bawah tidak wajib PCR/antigen. Tapi dia harus didampingi sama keluarga dan menerapkan protokol kesehatan," papar Holik melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Berikut merupakan syarat penerbangan pesawat dalam negeri berdasar SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022:
• Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,
Baca juga: Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Masih Beroperasi Hingga Saat Ini
• PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan,