JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes negatif Covid-19 kini tak lagi menjadi syarat perjalanan jarak jauh di Indonesia selama calon pelaku perjalanan telah melaksanakan vaksinasi minimal hingga dosis kedua.
Kebijakan tersebut disambut pro dan kontra dari penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Yayuk (44), warga Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, menyambut baik kebijakan baru tersebut.
"Kalau menurut saya sudah bagus lah aturan itu, warga jadi enggak perlu khawatir lagi kalau mau ke mana-mana. Lebih nyaman," kata Yayuk saat ditemui di Terminal Kalideres, Rabu siang.
Meskipun jarang berpergian ke luar kota, Yayuk mengaku lebih nyaman jika persyaratan perjalanan dipermudah.
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Selain lebih irit biaya, menurutnya kesederhanaan persyaratan akan lebih membantu masyarakat yang sedang ada keperluan perjalanan ke luar kota.
Dukungan juga disampaikan oleh Jonathan (22) yang hendak berangkat ke Palembang dari Kalideres.
"Saya setuju saja, mengikuti bagaimana kebijakan pemerintah ya. Apa yang pemerintah buat, kita ikuti saja," kata Jonathan.
Di sisi lain, sejumlah penumpang juga menyatakan kekhawatirannya jika menaiki bus tanpa tes Covid-19.
"Saya sebenernya khawatir karena jadi banyak warga yang berpindah-pindah. Takutnya banyak yang bepergian buat urusan yang enggak darurat," kata Bambang (36), calon penumpang tujuan Palembang.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Fitri (32) juga mengaku khawatir karena pasien tanpa gejala bisa saja melakukan perjalanan. Hal ini tentu berbahaya bagi seluruh penumpang bus.
"Kalau enggak ada tes, kita jadi enggak tahu orang yang sakit atau enggak. Kalau dengan antigen, saya lebih tenang, karena ada pembatasan penumpang," kata Fitri di Kalideres, Jakarta Barat.
Peniadaan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Jumlah Penumpang di Terminal Lebak Bulus Masih Landai
Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes dengan masa berlaku serupa.
Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan
Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.