JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan surat keputusan penetapan aturan ganjil genap untuk masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2 tersebut berlaku sejak 8 Maret 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022," tulis Syafrin dalam SK yang dikirim melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Ini Alasannya
Adapun pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan berikut ini:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Nakes Minta Dibuatkan Stiker Khusus agar Bebas Aturan Ganjil Genap dan Tilang ETLE
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.